Kamis, 05 September 2013

MENGAPA INDONESIA TIDAK DAPAT MENGADOPSI PERATURAN DPS MALAYSIA?

Rangkuman:
Dari semua sumber yang sudah dicari terdapatlah jawaban dari pertanyaan diatas, hal itu terjadi karena penempatan atau pembentukan dan fungsi DPS sangatlah berbeda dari kedua Negara tersebut bahkan disetiap Negara bisa berbeda. Di Malaysia DPS bergabung dengan bank sentral (Bank Negara Malaysia) dan dapat sekaligus mengeluarkan fatwa, sedangkan di Indonesia DPS tidak terdapat di bank sentral (Bank Indonesia) melainkan disetiap perusahaan yang berbasis syariah dan tidak berfungsi mengeluarkan fatwa hanya untuk mengawasi pengimplementasian fatwa, dimana fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN-MUI yang bersifat mengikat bagi seluruh DPS di Indonesia. Perbedaan ini terjadi akibat kurangnya SDM untuk di Indonesia, diantara DPS dan DSN masih saling mempelajari satu sama lain untuk hal laporan dan fatwa-fatwa.
Komentar:

            Seharusnya Negara Indonesia tidak perlu mencontoh atau menerapkan peraturan syariah yang berada di Negara lain, karena sepengetahuan saya setiap struktur perbankan syariah disetiap Negara itu berbeda bagaimana UU yang telah diterapkan dinegara masing-masing. Jadi sudah seharusnya dewan syariah yang berada di Indonesia tetap menjalankan peraturannya sebagaimana aturan yang sudah dikeluarkan oleh Negara Indonesia.