Rangkuman:
Dari
semua sumber yang sudah dicari terdapatlah jawaban dari pertanyaan diatas, hal
itu terjadi karena penempatan atau pembentukan dan fungsi DPS sangatlah berbeda
dari kedua Negara tersebut bahkan disetiap Negara bisa berbeda. Di Malaysia DPS
bergabung dengan bank sentral (Bank Negara Malaysia) dan dapat sekaligus
mengeluarkan fatwa, sedangkan di Indonesia DPS tidak terdapat di bank sentral (Bank
Indonesia) melainkan disetiap perusahaan yang berbasis syariah dan tidak
berfungsi mengeluarkan fatwa hanya untuk mengawasi pengimplementasian fatwa,
dimana fatwa tersebut dikeluarkan oleh DSN-MUI yang bersifat mengikat bagi
seluruh DPS di Indonesia. Perbedaan ini terjadi akibat kurangnya SDM untuk di
Indonesia, diantara DPS dan DSN masih saling mempelajari satu sama lain untuk
hal laporan dan fatwa-fatwa.
Komentar:
Seharusnya Negara Indonesia tidak
perlu mencontoh atau menerapkan peraturan syariah yang berada di Negara lain,
karena sepengetahuan saya setiap struktur perbankan syariah disetiap Negara itu
berbeda bagaimana UU yang telah diterapkan dinegara masing-masing. Jadi sudah
seharusnya dewan syariah yang berada di Indonesia tetap menjalankan
peraturannya sebagaimana aturan yang sudah dikeluarkan oleh Negara Indonesia.